Selasa, 01 Desember 2009

Sejarah Pembentukan KPK

SEJARAH TERBENTUKNYA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

1. Pendahuluan
Pemberantasan KKN adalah menjadi salah satu program 100 hari Pemerintahan SBY dan MYK. Adapun 10 langkah bulan pertama Presiden SBY- MY sebagai berikut :
Pertama, konsolidasi pemerintahan;Kedua, mempelajari dan me-review sejumlah kebijakan penting;mis : fiscal , perindustrian, Aceh, teorisme, dll.Ketiga, menetapkan aturan main dan kode etik bagi seluruh jajaran eksekutif, baik di pusat maupun di daerah;.Keempat, melakukan terapi kejut ,me-nusakambang-kan koruptor Kelima , kunjungan keempat institusi penegak hukum, Kejagung, Mabes Polri, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.Keenam , Penanganan pemulangan TkI dari Malaysia;Ketujuh, Mencari solusi berbagai permasalahan ; tingginya harga minyak yang membebani APBN, penyelesaian kasus Karaha Bodas;serta penyesuaian dalam praktek kenegaraan karena adanya perubahan konsitusi.Kedelapan, masalah hukum dan keadilan.Masyarakat menginginkan wajah hukum di negeri ini dirombak total. Tidak ada jalan pintas untuk mereformasi masalah hukum yang teramat komplek;Kesembilan, Penegakan hukum adalah Pemberantasan KKN,pencegahan dan penindakan pelanggaran HAM berat , pemberantasan , illegal logging, dan illegal fishing, serta Kesepuluh, penanggulangan kejahatan narkotika dan kejahatan jalanan.
Beberapa bulan yang lalu Presiden telah menandatangani sejumlah izin pemeriksaan terhadap pejabat di daerah baik Gubernur, Bupati/Walikota, maupun anggota DPR RI/DPRD.
Tindak pidana korupsi di Indonesia dari tahun semakin meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang semakin sistematis. Bahkan lingkupnya memasuki seluruh aspek dan lini kehidupan, tidak saja di lembaga eksekutif,yudikatif, tetapi juga di lembaga legistif, baik di pusat maupun di daerah.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanakannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, professional serta berkesinambungan.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi.Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan , antara lain dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN, Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN serta Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal 43 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 , badan khusus tersebut selanjutnya disebut KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sedangkan mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja dan pertanggungjawaban, tugas dan wewenang diatur dalam Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK).

2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK
Menurut ketentuan pasal 6 Undang Undang No 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. melakukan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang (pasal 7):
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.(pasal 8 ayat 1).
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil-alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan (pasal 8 ayat 2)

Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil-alih penyidikan atau penuntutan , kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka atau seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 8 ayat 3)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada yat 3 dilakukan dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Penyerahan, sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 8 ayat 4)
Pengambil-alihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan :
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsure korupsi;
e. hamabatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative, atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan (pasal 9)
Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil-alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani (pasal 10)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain
yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
penegak hukum, dan penyelenggara negara;
a. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000. (satu)
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri ;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi terkait;
g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yanhg diduga berdasarkan buku awal yang cukup ada hubungannnya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melaukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani (pasal 12)

Dalam melakukan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara ;
b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi ;
c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi ;
e. melakukan kampanye antikorupsi kepada msyarakat umum;
f. melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan korupsi (pasal 13)

Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan pengkajian terhadap system pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, system pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
c. melaporkan kepada Presiden Republik Indoensia, DPR RI dan BPK, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.(pasal 14)
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban “
a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindaki pidana korupsi;
b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
c. menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden RI, DPR RI dan BPK;
d. menegakkan sumpah jabatan;
e. menjalankan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
3. Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang undang ini (pasal 39 ayat 1)
Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 39 ayat 2)
Penyelidik, Penyidik, Dan Penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 39 ayat 3)

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi(pasal 40). Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerjasama dalam Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan tindak pidana korupsi dengan lembaga penegak hukum negara lain sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia (pasal 41). Komisi ini juga berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan tindak pidan korupsi yang dialkuakan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum (pasal 42) a. Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
ii. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK.
iii. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun secara elektrok atau optik.
iv. Jika dalam melakukan penyelidikan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan.
v. Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan
vi. Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
b. Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK

i. Penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi
ii. Dalam hal tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan berlaku prosedur khusus sesuai Undang Undang ini.
iii. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaaan tanpa izin Ketua PN berkaitan dengan tugas penyidikan.
iv. Untuk kepentingan penyidikan , tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahu8i dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
v. Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat Berita Acara dan disampaikan kepada pimpinan KPK
vi. Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
.
c. Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK
i. Penuntut adalah penuntut umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi
ii. Penuntut umum , setalah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 hari kerja terhituing sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pengadilan Negeri.
iii. Ketua Pengadilan negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari KPK untuk diperiksa dan diputus.
iv. Untuk selanjutnya Perkara tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

4. PENUTUP
Dengan demikian KPK dalam Undang Undang ini dapat melakukan berbagai fungsi sebagai berikut :
a. dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dengan institusi dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dap[at dilakukan secara efisien dan efektif.
b. Tidak memonopoli tugas dan wewenang Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan.
c. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang ada dalam pemberantasan korupsi.
d. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil-alih tugas dan wewenang Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian atau kejaksaan..

1 komentar:

  1. HIDUP- KPK RAKYAT DI BELAKANGMU, SIAPA LAGI YG BISA MENEGAKKAN HUKUM, KINI RAKYAT HANYA PERCAYA PADA KPK

    BalasHapus